TNI AU. Jakarta. Penkodau I. Aturan secara umum adalah ketentuan, perintah, atau pedoman yang telah ditetapkan untuk mengatur perilaku, menjaga ketertiban, dan menciptakan keteraturan dalam suatu konteks tertentu, yang harus dipedomi, apabila aturan dilaksanakan maka hidup akan tenang.
Demikian yang dikatakan oleh Sahli Bidang SDM Kodau I Kolonel Adm Budi Setiyono, S.A.P., M.Si., dalam pengarahannya pada apel pagi di Makodau I Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (27/8/25).
Lebih lanjut Kolonel Adm Budi Setiyono menjelaskan, aturan itu dibagi dua, aturan secara tertulis (resmi), adalah ketentuan atau kaidah yang dibuat dalam bentuk tulisan, disahkan oleh lembaga berwenang seperti pemerintah, dan bersifat resmi, mengikat, serta memiliki sanksi yang jelas jika dilanggar. Aturan tertulis ini berfungsi untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sedangkan tidak tertulis (informal) adalah, norma sosial, kebiasaan, etika, sopan santun dan lain sebagainya.
"Begitu juga kita dalam berkendaraan wajib mengikuti aturan seperti punya sim, kelengkapan kendaran, berhati-hati dan mengikuti aturan berlalu lintas, jangan sampai kita sebagai aparat negara, kita pula yang melanggar",ujarnya.
Sahli Bidang SDM itupun kembali menegaskan, kepada personel Kodau I untuk selalu menjaga etika, sopan santun, prilaku, dan kembali ikuti aturan yang berlaku dalam lingkungan TNI. Saya yakin melaksanakan aturan tidak akan merugikan kita, malah akan menguntungkan personel itu sendiri. Jangan sampai kita melanggar aturan yang bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan instansi tempat kita bekerja",ujar Budi.
Turut hadir, Aslog Kaskodau I Kolonel Tek Chandra Komar, Askomlek Kolonel Lek Enggal Laksono, S.M., M.Han., dan pejabat utama lainya.