Pengunjung Website
Hari Ini: 11
Minggu Ini: 107
Bulan Ini: 301
Tahun Ini: 1,729
img thumbnail

Kadispers Lanud ASH Tegaskan Tentang Hak dan Kewajiban Prajurit

TNI AU. Kepala Dinas Personel Lanud H. AS Hanandjoeddin Kapten Edi Isdianto, S.E., memberikan pemahaman kepada seluruh personel terkait hak dan kewajiban sebagai prajurit TNI bertempat di Mako Lanud H. AS Hanandjoeddin, Rabu (4/3/2026),

Dalam arahannya, Kadispers menekankan bahwa setiap prajurit wajib memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta loyalitas terhadap satuan.

Kewajiban tersebut meliputi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, menjaga nama baik institusi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan perintah dan tanggung jawab jabatan.

Di sisi lain, prajurit juga memiliki hak yang sudah diatur. Salah satunya adalah hak untuk melaksanakan cuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hak cuti diberikan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan prajurit, agar dapat beristirahat, menjaga kesehatan, serta mempererat hubungan dengan keluarga.

Namun demikian, Kadispers menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut tetap harus memperhatikan kepentingan dinas dan melalui prosedur yang telah ditetapkan serta situasi dan kondisi.

Setiap prajurit wajib mengajukan cuti secara tertib administrasi dan memastikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya tetap terkoordinasi dengan baik.

“Pahami kewajiban dengan baik, maka hak akan mengikuti. Termasuk hak melaksanakan cuti, gunakan dengan bijak dan tetap utamakan kepentingan satuan,” tegasnya.