Pengunjung Website
Hari Ini: 1
Minggu Ini: 1
Bulan Ini: 507
Tahun Ini: 4,143
img thumbnail

Kabintal Lanud ASH Sosialisasikan Kriteria Penerima dan Non Penerima Pemakaman Militer

TNI AU. Kepala Pembinaan Mental (Kabintal) Lanud H. AS Hanandjoeddin Lettu Sus Gendrayana berikan pengetahuan kepada personel terkait ketentuan pihak-pihak yang berhak dan tidak berhak menerima pemakaman secara militer sesuai petunjuk teknis (juknis) perawatan dan pemakaman jenazah, Senin (13/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman seluruh personel mengenai aturan dan kriteria dalam pelaksanaan pemakaman militer bagi prajurit, purnawirawan, pegawai negeri sipil (PNS), dan wredatama di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Dalam penyampaiannya, Kabintal menjelaskan bahwa pihak-pihak yang berhak dimakamkan secara militer meliputi personel TNI yang masih aktif, pensiunan TNI yang memiliki tanda jasa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya, serta PNS aktif yang memiliki tanda jasa atau bintang kehormatan.
Sementara itu, terdapat pula kategori yang tidak berhak dimakamkan dengan upacara militer, di antaranya personel TNI aktif yang meninggal dunia karena bunuh diri, personel TNI aktif yang sedang terlibat masalah pidana, serta pensiunan yang tidak memiliki Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Selain itu, pensiunan yang meninggal dunia karena bunuh diri maupun yang terkait dengan masalah pidana juga tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabintal menekankan bahwa pemahaman terhadap juknis ini sangat penting guna menghindari kesalahan dalam pelaksanaan di lapangan, serta memastikan setiap prosesi pemakaman militer berjalan tertib, sesuai aturan, dan tetap menjunjung tinggi nilai penghormatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Lanud H. AS Hanandjoeddin dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan baik, sehingga pelaksanaan tugas di bidang pembinaan mental dan tradisi satuan dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.