Pengunjung Website
Hari Ini: 14
Minggu Ini: 14
Bulan Ini: 38
Tahun Ini: 595,223
img thumbnail

Danlanud HNM Hadiri Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Perairan Kepri

TNI AU. Batam. Bertempat di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Komandan Lanud Hang Nadim, Letkol Pnb Hendro Sukamdani, M.Tr.Opsla., menghadiri konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Konferensi pers ini digelar untuk memaparkan keberhasilan operasi gabungan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut.Penggagalan penyelundupan 2 ton sabu ini merupakan salah satu contoh keberhasilan operasi gabungan dalam menjaga keamanan wilayah perairan Kepri. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, memaparkan bahwa operasi penggagalan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepri merupakan hasil kerja intelijen yang terkoordinasi selama lima bulan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), setelah tim memperoleh informasi akurat terkait pergerakan kapal yang membawa sabu dari kawasan Segitiga Emas.Marthinus menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama intelijen lintas lembaga yang dirancang secara sistematis. "Ini merupakan operasi yang telah kami rancang secara sistematis dan berbasis penguatan kerja sama intelijen lintas lembaga," ujarnya dalam konferensi pers.Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan enam tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Thailand. Sabu tersebut diduga akan didistribusikan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina melalui jalur laut. Berdasarkan estimasi, penyitaan sabu ini berpotensi menyelamatkan hingga delapan juta jiwa.Komjen Marthinus menegaskan bahwa BNN menyatakan perang terbuka terhadap seluruh bentuk jaringan narkotika dan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba di Indonesia. Hasil operasi ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bukti keseriusan dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.