Dalam sambutan Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Muchtadi Anjar Legowo, M.S., M.Han., yang dibacakan Kadispers Lanud Iswahjudi Kolonel Pnb Anugrah Gigih Pratama, M.Han., disampaikan bahwa kesejahteraan prajurit beserta keluarga merupakan salah satu faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan tugas. Pemahaman yang baik mengenai hak dan prosedur administrasi dinilai penting agar program yang telah disediakan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Karena itu, seluruh personel diajak untuk mengikuti sosialisasi dengan saksama, aktif bertanya, dan meneruskan informasi kepada rekan satuan yang berhalangan hadir.
Pada kesempatan ini, Kasubdisjahpers dan TWP Diswatpersau Kolonel Adm Gusti Gede Made Dwita Putra, S.E., M.M., CGAE., menjelaskan program kesejahteraan personel, termasuk TWP yang dikelola di lingkungan TNI AU. Program ini menghimpun iuran wajib untuk mendukung fasilitas Kredit Perumahan Nondinas (KPN) bagi personel yang memenuhi persyaratan. Melalui fasilitas tersebut, personel memiliki kesempatan untuk memperoleh dukungan pembiayaan perumahan tanpa harus menunggu masa purna tugas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain materi dari Diswatpersau, sosialisasi juga menghadirkan Bapak Riyanto dari PT ASABRI (Persero) yang memaparkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Materi ini melengkapi informasi mengenai perlindungan personel, khususnya terkait program jaminan yang berlaku sesuai ketentuan. Melalui penjelasan tersebut, personel diharapkan semakin memahami informasi dasar mengenai hak, persyaratan, dan prosedur pelayanan sehingga dapat mencari klarifikasi apabila masih terdapat hal yang belum dipahami.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana bagi personel Lanud Iswahjudi dan satuan insub untuk memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai program kesejahteraan dan hak personel selama masa dinas hingga purna tugas. Pemahaman yang tepat diharapkan dapat membantu personel menghindari kesalahan administrasi serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai ketentuan.
Dengan demikian, perhatian terhadap kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan bagi prajurit dan PNS TNI AU dalam menjalankan pengabdian secara profesional.