<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
  <channel>
    <title>"Berita TNI AU"</title>
    <description>Berita TNI AU Terkini</description>
    <atom:link href="https://www.tni-au.mil.id/rss/danseskoau-pimpin-rapat-pembahasan-rpp-pengelolaan-ruang-udara-di-kementerian-pertahanan" rel="self"/>
    <link>https://www.tni-au.mil.id/berita/detail/danseskoau-pimpin-rapat-pembahasan-rpp-pengelolaan-ruang-udara-di-kementerian-pertahanan</link>
    <item>
      <title>Danseskoau Pimpin Rapat Pembahasan RPP Pengelolaan Ruang Udara di Kementerian Pertahanan</title>
      <link>https://www.tni-au.mil.id/berita/detail/danseskoau-pimpin-rapat-pembahasan-rpp-pengelolaan-ruang-udara-di-kementerian-pertahanan</link>
      <description><![CDATA[﻿TNI AU.&nbsp;Komandan Sekolah Staf
dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau), Marsda TNI Dr. Jorry S. Koloay,
S.I.P., M.Han, memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang Pengelolaan Ruang Udara yang dilaksanakan di Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia. Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam
memperkuat pengaturan ruang udara nasional sebagai salah satu dimensi kedaulatan
negara yang sangat vital. (9/6/2026)

&nbsp;

Pengelolaan ruang udara disusun
sebagai respons atas posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang
memiliki wilayah udara luas dan kompleks. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan
bahwa ruang udara nasional harus dikelola secara tepat guna, berdaya guna,
berhasil guna, serta berkelanjutan untuk mendukung kepentingan nasional secara
menyeluruh.

&nbsp;

RPP ini juga menegaskan
pentingnya jaminan kedaulatan penuh atas wilayah udara Indonesia, termasuk
penetapan batas vertikal ruang udara hingga 110 kilometer dari permukaan laut.
Batas tersebut menjadi acuan dalam pengaturan pemanfaatan ruang udara, baik
untuk kepentingan pertahanan negara, penerbangan sipil, perekonomian nasional,
kegiatan sosial budaya, maupun perlindungan lingkungan hidup.

&nbsp;

Dalam forum tersebut juga dibahas
penguatan regulasi terkait penetapan berbagai kawasan strategis di ruang udara,
antara lain kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, kawasan udara
berbahaya, serta Zona Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification
Zone/ADIZ). Selain itu, RPP tersebut turut mengakomodasi pengaturan kawasan
subantariksa Indonesia sebagai bagian dari perluasan dimensi pengelolaan ruang
udara nasional di masa depan.

&nbsp;

Rapat pembahasan ini diharapkan
menghasilkan rumusan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan responsif
terhadap dinamika perkembangan teknologi kedirgantaraan serta tantangan
keamanan ruang udara yang semakin kompleks di masa mendatang.

]]></description>
      <pubDate>Wed, 10 Jun 2026 02:00 +0700</pubDate>
      <guid>https://www.tni-au.mil.id/berita/detail/danseskoau-pimpin-rapat-pembahasan-rpp-pengelolaan-ruang-udara-di-kementerian-pertahanan</guid>
      <enclosure url="https://www.tni-au.mil.id/images/sw/md/2026/06/WhatsApp%20Image%202026-06-10%20at%2013.38.02-1126636-600.webp" type="image/webp"/>
      <enclosure url="https://tni-au.mil.id/images/sw/lg/2026/06/WhatsApp%20Image%202026-06-10%20at%2013.38.01-1126636-1080.webp" type="image/webp"/>
      <enclosure url="https://tni-au.mil.id/images/sw/lg/2026/06/WhatsApp%20Image%202026-06-10%20at%2011.50.03-1126636-1080.webp" type="image/webp"/>
      <enclosure url="https://tni-au.mil.id/images/sw/lg/2026/06/WhatsApp%20Image%202026-06-10%20at%2011.50.03%20(1)-1126636-1080.webp" type="image/webp"/>
    </item>
  </channel>
</rss>
