Pengunjung Website
Hari Ini: 11
Minggu Ini: 59
Bulan Ini: 179
Tahun Ini: 2,354
img thumbnail

Dansatpom Lanud SIM Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana di Otmil I-01 Banda Aceh

TNI AU. Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) Mayor Pom Juliantoro, S.S., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) I-01 Banda Aceh Kolonel Kum Ridwan Yunardi, S.H., M.I.Pol. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api jenis pistol rakitan, flashdisk, alat rapid test, alat hisap sabu, pakaian, serta senjata tajam berupa pisau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di lingkungan militer. 

Pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang terlarang tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat terkait, di antaranya Aspers Kasdam Iskandar Muda, Kakumdam IM, Danpomdam IM, Kadilmil I-01 Banda Aceh, serta Dandenpomal Lanal Sabang.