TNI AU. Komandan Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kolonel Pnb Agus Rohimat, M.Avn.Mgt., mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Operasi Penegakan Hukum dan Keamanan Ruang Udara yang berlangsung di Ruang Briefing Lanud RHF, Tanjungpinang. Rabu, (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Danlanud RHF didampingi Kadisops Lanud RHF Mayor Lek Kristian Teja Giri, serta sejumlah pejabat utama dan personel terkait di lingkungan Lanud RHF.
Vicon menghadirkan narasumber Kaskoopsudnas Marsekal Muda TNI Dr. Ir. Purwoko Aji Prabowo, M.M., MDS., yang memaparkan berbagai aspek hukum dalam pelaksanaan operasi penegakan hukum dan keamanan ruang udara. Ia menekankan bahwa setiap tindakan operasi harus berlandaskan dasar hukum yang kuat, baik hukum internasional, di antaranya Konvensi Chicago 1944, UNCLOS 1982, dan ICAO Annex 2, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Dalam paparannya, Kaskoopsudnas juga menjelaskan klasifikasi ruang udara yang meliputi Prohibited Area, Restricted Area, dan Danger Area, beserta mekanisme penindakan terhadap pelanggaran wilayah udara berdasarkan Rules of Engagement (ROE). Tahapan penindakan tersebut mencakup pembayangan, penghalauan, hingga tindakan pemaksaan mendarat (force down).
Selain ancaman dari pesawat udara berawak, perkembangan penggunaan pesawat tanpa awak atau drone turut menjadi perhatian serius. Penanganannya memerlukan kesiapan dan kemampuan personel melalui pendekatan Soft Kill maupun Hard Kill, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Kaskoopsudnas menegaskan bahwa, keberhasilan operasi penegakan hukum di ruang udara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi dan memaksa pesawat pelanggar untuk mendarat, tetapi juga kesiapan dalam menangani situasi pasca-force down di darat. Hal ini membutuhkan kesiapan unsur pengamanan pangkalan, Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau), Kepala Hukum (Kakum), serta koordinasi terpadu dengan instansi terkait, seperti Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, AirNav Indonesia, dan Otoritas Bandara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran TNI Angkatan Udara, khususnya Lanud RHF, semakin memahami aspek hukum, prosedur penindakan, serta mekanisme koordinasi lintas instansi dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran dan ancaman terhadap keamanan ruang udara nasional.




