Pengunjung Website
Hari Ini: 16
Minggu Ini: 111
Bulan Ini: 40
Tahun Ini: 594,483
img thumbnail

Wakasau Hadiri Rapat Pansus DPR RI Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional

TNI AU. Kompleksitas tantangan geopolitik dan lalu lintas udara nasional yang kian dinamis menuntut Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan terpadu dalam mengelola ruang udara. Menjawab kebutuhan strategis tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN), di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI Angkatan Udara, yang hadir sebagai representasi kepentingan pertahanan udara negara.
TNI AU menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembentukan regulasi ruang udara nasional dengan kehadiran Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Andyawan Martono Putra, S.I.P., M.Tr.Han. Kehadiran Wakasau mencerminkan dukungan TNI AU sebagai mitra konstruktif bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait lainnya dalam merumuskan kebijakan yang strategis, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan nasional.
RUU PRUN dinilai sangat mendesak untuk segera disahkan guna menghindari tumpang tindih kewenangan pengelolaan ruang udara, serta memastikan harmonisasi antara sektor sipil dan militer. Dengan posisi geografis Indonesia yang luas dan strategis, pengelolaan ruang udara yang terencana dan memiliki dasar hukum kuat menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan, keselamatan penerbangan, dan efisiensi ruang udara nasional.
Turut mendampingi Wakasau pada kegiatan ini antara lain Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., Asisten Operasi (Asops) Kasau, Asisten Perencanaan (Asrena) Kasau, Kadiskumau, serta sejumlah pejabat utama TNI AU lainnya.
Melalui forum ini, TNI AU menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam pengamanan ruang udara nasional dan mitra aktif dalam proses legislasi, dengan harapan RUU PRUN dapat segera memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan nasional dalam pengelolaan ruang udara yang berdaulat, aman, dan berkelanjutan.